RINGKASAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA


    • Barangsiapa yang terkena luka, kemudian keluar darah atau muntah atau ada air  yang masuk kedalam kerongkongannya tanpa disengaja maka puasanya tetap sah.

    • Cuci darah atau mengambilnya untuk didonorkan dan mencabut gigi, serta bersuntik dengan jarum sebagi obat yang bukan untuk mengganti makanan, baik di kulit atau di daging semuanya itu tidak membatalkan puasa, namun menundanya sampai malam lebih baik.

    • Yang benar bahwa tetes mata atau obat telinga meskipun terasa di kerongkongan dan celak di mata dan minyak rambut tidak membatalkan puasa, namun jika diteteskan di hidung dan terasa dikerongkongan maka itu dapat membatakan puasa.

    • Boleh bagi seseorang yang puasa menggunakan alat pernapasan untuk membantu kesulitannya bernapas.

    • Keluarnya mani dengan mencium atau memeluk istri dan sebagainya membatalkan puasa dan dia wajib mengqadla, namun bagi yang bermimpi basah pada siang hari Ramadhan maka puasanya tetap sah dan baginya cukup mandi junub.

    • Madzi yang keluar ketika sedang bercanda/menggoda istri dsb, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan dia mesti berwudlu dan mencuci kemaluannya.

    • Bagi yang junub pada malam hari dibolehkan menunda mandi sampai setelah fajar namun dia harus sengera melaksanakan shalat subuh pada waktunya.

    • Jika seorang wanita melihat darah haid sebelum terbenam matahari maka puasanya batal pada hari itu dan wajib baginya mengganti pada waktu yang lain, dan jika seorang wanita suci dari haid atau nifas sebelum terbit fajar maka dia berniat puasa walaupun mandi nanti setelah fajar dan puasanya sah.

    • Boleh bagi orang yang berpuasa untuk memakai parfum dan menciumnya dari berbagai jenis minyak wangi.

    • Orang lemah untuk berpuasa karena sebab yang terus menerus seperti sakit sepanjang umur, atau sakit yang sudah tidak diharap kesembuhannya, baginya wajib memberikan makanan bagi orang miskin setiap harisejumlah 1,5 kg.

    • Orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya dia bisa berbuka jika berat baginya untuk berpuasa, dan dia mengqadlhanya setelah sembuh.

    • Boleh bagi orang yang puasa menggunakan obat di kerongkongan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke dalam perutnya.

    • Boleh bagi yang puasa menggunakan penyegar yang basah untuk kulitnya.

    • Boleh bagi yang puasa menelan ludah karena ia termasuk air liur.

    • Disunnahkan bagi yang puasa untuk bersiwak sepanjang hari dan jika keluar darah dari sela gigi maka tidak apa-apa, sebagaimana dibolehkan baginya menggosok gigi menggunakan odol dengan syarat tidak sampai masuk ke dalam perutnya.

    • Barang siapa yang makan atau minum karena lupa sedangkan dia puasa maka puasanya tetap sah, namun jika dia ingat maka saat itu juga dia keluarkan apa yang di mulutnya. Demikian pula, jika sisa nasi atau minuman  masih  ada di mulut maka dia harus segera memuntahkannya. Siapa yang melihatnya dalam keadaan lupa maka hendaknya  mengingatkannya.

    • Bagi seorang yang dalam perjalanan pada siang hari Ramadhan dia boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dia dapat memilih yang paling sesuai dengan kemampuannya.

    • Bagi seorang wanita yang hamil atau menyusui kalau ia khawatir akan dirinya atau anaknya, maka ia boleh berbuka dan wajib baginya mengganti pada waktu lain tanpa harus membayar kaffarat.

    • Yang sesuai dengan sunnah pada shalat tarwih adalah 11 rakaat atau 13 rakaat dan siapa yang menambah darinya maka tidak mengapa.

    • Orang-orang yang menjalankan puasa akan tetapi tidak shalat maka puasanya tidak diterima.

    • Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa seperti mengguncing,  mengadu domba, sumpah palsu, dan maksiat yang lain.

Semoga Allah Subhaanahu wata’ala menerima amal kebaikan kita dan mengampuni dosa-dosa kita…

0 comments:

Posting Komentar