Denah GBK SemiFinal AFF |
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid di Jakarta, Senin, mengatakan peningkatan harga tiket cukup realistis. Meski demikian, peningkatkan dinilai masih wajar sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan antara PSSI dengan panitia lokal (LOC).
“Peningkatan paling tinggi untuk kategori tiket VVIP dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta. Jumlah tiket yang disediakanpun tidak banyak,” katanya usai melakukan pembahasan dengan pihak LOC.
Menurut dia, pada pertandingan final Indonesia VS Malaysia nanti tiket yang dicetak juga mengalami peningkatan. Pada pertandingan semifinal tiket yang dijual hanya 71 ribu, namun khusus untuk final naik menjadi 77 ribu.
Kenaikan harga tiket merata disemua katagori yang ditetapkan oleh LOC. Tiket tribun yang sejak babak penyisihan hanya dijual Rp 50 ribu, pada pertandingan final dinaikkan 50 persen yaitu menjadi Rp 75 ribu.
Untuk kategori II dari harga sebelumnya Rp 100 ribu naik menjadi Rp 150 ribu, sedangkan kategori I dari Rp 150 ribu naik menjadi Rp 200 ribu. “Untuk VIP Timur naik dari Rp250 ribu menjadi Rp350 ribu dan VIP Barat dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp 500 ribu. Rinciannya baru akan ditentukan besok, Selasa (21/12),” kata Ketua LOC Piala AFF, Joko Driyono.
Menurut dia, pada pertandingan final leg 2 Indonesia VS Malaysia nanti, mekanisme penjualan tiket akan menggunakan dua saluran yaitu melalui online dan manual atau datang langsung lokasi penjualan di areal Gelora Bung Karno.
Untuk penjualan online, kata dia, masih belum ditentukan. Meski demikian, ada satu dari dua kemungkinan yang akan ditunjuk yaitu myticket.com dan rajakarcis.com. Dan untuk penjualan manual dilakukan di 20 loket tiket di Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Pembelian nantinya akan dibatasi. Setiap pembeli maksimal hanya bisa beli lima tiket. Dan untuk suporter maksimal 10 ribu lembar. Penjualan voucher dimulai 23-27 Desember,” kata pria yang juga CEO PT Liga Indonesia itu.
Penonton di GBK Dilarang Merokok
Penonton di GBK Dilarang Merokok
Stadion Gelora Bung Karno (GBK) termasuk gedung kawasan dilarang merokok. Artinya, merujuk pada Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Penghapusan Tempat Khusus Rokok, gedung ini seharusnya melarang para penonton untuk merokok di dalamnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, gedung GBK masuk dalam kawasan dilarang merokok. Meskipun bentuknya terbuka, tetapi karena ada atap yang menutupinya maka gedung tersebut masuk dalam ruangan tertutup. “Pekan ini kami akan selesaikan proses surat ke pengelola GBK,” ujar Ridwan.
Apalagi pada 29 Desember mendatang, laga final piala AFF akan digelar di gedung tersebut. Diperkirakan akan ada lebih dari 80 ribu orang menikmati pertandingan sepak bola. Sebelum pertandingan itu dimulai, pemprov akan menyurati pengelola GBK untuk ikut mengimplementasikan pergub tersebut.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar mengatakan, pengelola GBK diminta memfasilitasi tegaknya Pergub Nomor 88 tahun 2010. Pihaknya akan meminta petugas yang menjaga gerbang masuk GBK untuk memberitahukan secara persuasif untuk tidak merokok dan tidak membakar berbagai macam barang termasuk petasan.
Pemprov DKI juga akan memberikan beberapa spanduk sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini kepada pengelola GBK. “Petugas di depan pintu diminta untuk memperingatkan kepada penonton untuk tidak merokok. Tetapi perlu sampai dilakukan sweeping,” ujarnya pada Selasa, (21/12). Selain itu ia juga meminta kepada sesama penonton pertandingan dapat saling mengingatkan untuk tidak merokok.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, gedung GBK masuk dalam kawasan dilarang merokok. Meskipun bentuknya terbuka, tetapi karena ada atap yang menutupinya maka gedung tersebut masuk dalam ruangan tertutup. “Pekan ini kami akan selesaikan proses surat ke pengelola GBK,” ujar Ridwan.
Apalagi pada 29 Desember mendatang, laga final piala AFF akan digelar di gedung tersebut. Diperkirakan akan ada lebih dari 80 ribu orang menikmati pertandingan sepak bola. Sebelum pertandingan itu dimulai, pemprov akan menyurati pengelola GBK untuk ikut mengimplementasikan pergub tersebut.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar mengatakan, pengelola GBK diminta memfasilitasi tegaknya Pergub Nomor 88 tahun 2010. Pihaknya akan meminta petugas yang menjaga gerbang masuk GBK untuk memberitahukan secara persuasif untuk tidak merokok dan tidak membakar berbagai macam barang termasuk petasan.
Pemprov DKI juga akan memberikan beberapa spanduk sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini kepada pengelola GBK. “Petugas di depan pintu diminta untuk memperingatkan kepada penonton untuk tidak merokok. Tetapi perlu sampai dilakukan sweeping,” ujarnya pada Selasa, (21/12). Selain itu ia juga meminta kepada sesama penonton pertandingan dapat saling mengingatkan untuk tidak merokok.
0 comments:
Posting Komentar